Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Faisal, mewanti-wanti para penyedia layanan haji untuk mentaati komitmen kontrak yang telah ditandatangani. Hal ini disampaikan Faisal usai Kantor Urusan Haji (KUH) pada KJRI Jeddah menandatangani kontrak dengan 40 penyedia layanan haji di Arab Saudi pada Minggu (26/1/2025). Faisal mengingatkan, para penyedia layanan haji bakal menghadapi sanksi jika bermain-main dengan kontrak yang telah ditandatangani.

Nasrullah bilang, penandatanganan kontrak ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh Tim Penyediaan Layanan.
Di sisi lain, Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Yusron Ambary, mengajak para penyedia akomodasi dan penyedia layanan lainnya untuk menggunakan produk-produk asal Indonesia dalam memberikan layanan kepada para jemaah ibadah haji Indonesia. “Kami akan mengundang para penyedia layanan untuk menghadiri pameran produk Indonesia pada 23 atau 24 Februari 2025 di Jeddah agar mereka dapat bertemu dengan mitra-mitra dari Indonesia,” kata Yusron.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Penyedia Layanan Haji yang Langgar Kontrak Terancam Denda dan “Blacklist””, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/01/27/23595951/penyedia-layanan-haji-yang-langgar-kontrak-terancam-denda-dan-blacklist.
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Cari tiket dengan harga termurah ? temukan di mesin pencari tikethaji.com