E-Wallet Umrah – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia tengah mengkaji penerapan sistem pembayaran terpusat melalui e-wallet untuk dana perjalanan ibadah umrah. Melalui skema ini, dana yang dibayarkan jemaah tidak langsung masuk ke rekening Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), melainkan ditampung terlebih dahulu dalam sistem yang diawasi pemerintah.
Wacana tersebut mengemuka setelah munculnya sejumlah kasus yang merugikan calon jemaah umrah, termasuk kasus Hanania Travel yang menjadi perhatian publik. Pemerintah menilai perlu adanya langkah strategis untuk memperkuat perlindungan jemaah sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana umrah.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, menjelaskan bahwa pemerintah sedang mengkaji berbagai model pembayaran yang dapat menjamin keamanan dana jemaah. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah mengadopsi mekanisme e-wallet sebagaimana diterapkan Pemerintah Arab Saudi dalam pengelolaan berbagai kebutuhan operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Dana Disalurkan Secara Bertahap Sesuai Realisasi Layanan
Dalam skema yang sedang dikaji, dana jemaah akan ditempatkan terlebih dahulu pada akun khusus atau e-wallet. Dana tersebut tidak serta merta diterima oleh PPIU, melainkan akan dicairkan secara bertahap sesuai dengan layanan yang telah direalisasikan oleh penyelenggara.
Dengan demikian, pembayaran kepada PPIU dilakukan setelah layanan tertentu, seperti penerbitan visa, pemesanan tiket, hotel, maupun layanan lainnya benar-benar telah dilaksanakan.
Menurut Gus Irfan, sistem ini diharapkan mampu meningkatkan disiplin pelaksanaan regulasi serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi jemaah.
Selain meminimalkan risiko penyalahgunaan dana, pemerintah juga akan memiliki ruang pengawasan yang lebih kuat terhadap alur pembayaran dan pemenuhan layanan yang menjadi hak jemaah.
Belajar dari Pengalaman Regulasi BPIU Referensi Tahun 2018
Gagasan penguatan pengawasan dana jemaah sebenarnya bukan hal yang sepenuhnya baru. Pada tahun 2018, Kementerian Agama RI menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 221 Tahun 2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah (BPIU) Referensi.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan BPIU Referensi sebesar Rp20 juta per jemaah sebagai acuan dalam penyelenggaraan umrah yang memenuhi standar pelayanan minimal.
Bagi PPIU, BPIU Referensi menjadi pedoman dalam menyusun paket umrah yang sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan pemerintah. Perhitungan biaya tersebut didasarkan pada kebutuhan pelayanan minimal jemaah sejak keberangkatan dari Indonesia, selama perjalanan, hingga pelaksanaan ibadah di Arab Saudi dan kembali ke Tanah Air.
Komponen biaya yang diperhitungkan mencakup transportasi udara dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Arab Saudi dan sebaliknya, akomodasi, konsumsi, transportasi darat, visa, serta berbagai layanan pendukung lainnya yang diperlukan selama perjalanan ibadah umrah.
Pengalaman Implementasi Melalui SISKOPATUH
Pada masa penerapan awal KMA Nomor 221 Tahun 2018, mekanisme pengawasan dana juga pernah dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).
Dalam pelaksanaannya, PPIU terlebih dahulu mendaftarkan jemaah melalui SISKOPATUH dan menginput seluruh data yang diperlukan. Setelah proses pendaftaran selesai, PPIU melakukan penyetoran BPIU Referensi sebesar Rp20 juta per jemaah ke rekening yang ditentukan.
Namun dana tersebut tidak ditahan dalam jangka panjang. Setelah proses verifikasi administrasi selesai, dana akan dikembalikan ke rekening PPIU yang telah terdaftar, umumnya dalam waktu sekitar 1 x 24 jam.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa pemerintah dan pelaku industri umrah sebenarnya telah memiliki pengalaman dalam menerapkan mekanisme pengawasan dana melalui sistem terintegrasi. Oleh karena itu, wacana penerapan e-wallet saat ini dapat menjadi pengembangan dari konsep yang pernah dijalankan sebelumnya dengan penyesuaian terhadap kebutuhan dan tantangan industri saat ini.
Sikap HIMPUH: Libatkan Asosiasi dalam Perumusan Kebijakan
Sebagai salah satu asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji khusus di Indonesia, HIMPUH memandang bahwa setiap upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan jemaah patut diapresiasi.
Namun demikian, perumusan kebijakan yang berkaitan dengan tata kelola dana umrah perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi PPIU yang selama ini menjadi mitra strategis pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus.
Keterlibatan asosiasi menjadi penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memberikan perlindungan maksimal kepada jemaah, tetapi juga tetap memperhatikan keberlangsungan usaha PPIU yang menjalankan kegiatan usaha secara profesional dan sesuai regulasi.
HIMPUH mendorong adanya dialog dan pembahasan bersama antara pemerintah, asosiasi, PPIU, lembaga keuangan, serta para pemangku kepentingan lainnya untuk merumuskan sistem yang efektif, transparan, dan dapat diimplementasikan secara baik di lapangan.
Dengan pendekatan yang kolaboratif, diharapkan kebijakan yang lahir mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan jemaah, kepastian usaha bagi PPIU, serta penguatan tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah Indonesia secara berkelanjutan.
Cari layanan LA Umroh yang amanah ?
Temukan di MoslemTour.com, dengan pilihan paket dan harga yang kompetitif yang dapat di sesuaikan dengan kebutuhan grup anda, untuk informasi lebih lanjut tentang paket perjalanan dan Land Arrangement Haji & Umrah segera kunjungi webnya ya.
Cari tiket dan hotel dengan harga termurah ? temukan di mesin pencari tikethaji.com
Berita ini disadur dari Himpuhnews : “Wacana E-Wallet Umrah: Upaya Memperkuat Perlindungan Jemaah dan Tata Kelola Dana Perjalanan Ibadah Umrah “
