JAKARTA – Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M turun jika dibandingkan dengan biaya haji 2024. Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.
Rapat kerja ini menyepakati besaran BPIH untuk setiap jamaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) M. Hasanuddin Wahid meyakini masyarakat Indonesia senang dan berbahagia dengan diturunkannya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025.
“Ya saya kira masyarakat Indonesia senang boaya haji tahun ini turun. Dalam hal ini pemerintah saya lihat komitmen dan telah sungguh-sungguh mendengarkan aspirasi masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/1/2025).
- Pages:
- 1
- 2